-->

Pertanyaan Seputar Pendaftaran CPNS 2018 Online di SSCN BKN dan Jawabannya

Apa yang sering menjadi kendala bagi pelamar CPNS 2018 saat melakukan pendaftaran CPNS online di portal SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)?. Berikut telah kami sajikan berbagai pertanyaan yang sering sekali diajukan oleh pelamar CPNS sewaktu akan melakukan pendaftarn online di portal SSCN BKN.

Pertanyaan dan jawaban seputar masalah pendaftaran CPNS 2018 ini dikutip dari laman SSCN BKN. Untuk mengecek langsung melalui situs SSCN, kamu bisa menelusurinya melalui laman sscn.bkn.go.id.

1. MASALAH PENDAFTARAN CPNS 2018

Apakah SSCN itu?

SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional. SSCN dapat diakses dengan alamat https://sscn.bkn.go.id

Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS?

Untuk mendaftar seleksi CPNS, silahkan masuk ke portal https://sscn.bkn.go.id

Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi CPNS?

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?

Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Bagaimana pengisian data nama yang benar?

Nama yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR

Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?

Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.

Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?

Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018 yaitu
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik,
  2. Penyandang Disabilitas,
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
  4. Olahragawan berprestasi Internasional,
  5. Diaspora,
  6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history(bersikan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk HelpDesk SSCN 2018 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?

Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.

Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?

Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut. jika masih mengalami kendala, Anda dapat menghubungi HelpDesk SSCN 2018. Kami akan melakukan pengecekan pada database SSCN 2018, beberapa dokumen (FC KTP, KK) akan dibutuhkan sebagai bukti pencarian data.

Sudah melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK atau Nomor Passpor untuk Formasi Diaspora serta password yang sudah dibuat.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?

Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK terindikasi PNS" dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses website portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCN (https://helpdesk.bkn.go.id/sscn) kemudian pilih menu SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian tersebut.


2. MASALAH FORMASI KHUSUS CPNS 2018

Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori II?

Sesuai Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.

Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
  1. Dokter Umum/Spesialis,
  2. Dokter Gigi/Spesialis,
  3. Bidan,
  4. Perawat,
  5. Perawat Gigi,
  6. Apoteker,
  7. Asisten Apoteker,
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  9. Teknik Elektromedis,
  10. Perekam Medis,
  11. Fisioterapis,
  12. Radiografer,
  13. Sanitarian,
  14. Nutrisionis,
  15. Epidemiolog Kesehatan,
  16. Entomolog Kesehatan,
  17. Refraksionis Optisien,
  18. Administrator Kesehatan,
  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  20. Analis Kesehatan;
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja)

Apakah syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II?

  1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013; dan
  5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.


3. MASALAH PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS 2018

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?

Menurut PP 11 Tahun 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?

Kebijakan mengenai persyaratan administrasi diserahkan kepada masing-masing instansi.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari PNS?

Anda diperbolehkan mendaftar kembali sebagai CPNS.

Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu formasi.


4. MASALAH PERBAIKAN DATA PENDAFTAR CPNS 2018

Apakah boleh memperbaiki data yang sudah dikirim?

Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
Jika Anda belum menekan tombol "simpan" pada pendaftaran maka Anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika Anda telah selesai melakukan pendaftaran maka Anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.


5. MASALAH KARTU PENDAFTARAN/UJIAN CPNS 2018

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?

Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCN.

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2018?

Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Pendaftaran SSCN 2018?

Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Peserta Ujian CPNS 2018?

Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat

Bagaimana cara mencetak kartu registrasi Tenaga Honorer Kategori II untuk pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Registrasi Peserta Ujian THK2 lalu klik tombol “Download Kartu Registrasi THK2” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh BKD

Bagaimana jika saya masih memiliki kartu registrasi Tenaga Honorer Kategori II pada saat pendataan tahun 2013?

Anda tetap harus mencetak Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori II serta dibuktikan dengan verifikasi oleh BKD


6. MASALAH DOKUMEN PENDAFTARAN CPNS 2018

Tidak bisa upload (unggah) dokumen?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.

Bagaimana cara upload (unggah) dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.

Berapa ukuran file yang diupload?

Ukuran Foto Selfie CPNS

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  2. Scan Swa Foto (Selfie) maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
  5. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  6. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  7. Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf

Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Dokumen apa saja yang harus di upload?

Persyaratan dokumen apa saja yang harus di upload dapat di lihat pada pengumuman pendaftaran instansi.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.

Apakah saya bisa mengupload ulang dokumen yang sudah saya upload?

Dokumen yang sudah di upload TIDAK DAPAT di upload ulang. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.

Bagaimana kriteria dokumen persyaratan yang akan diupload?

Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi.


7. MASALAH KONEKSI SAAT MEMBUKA SITUS SSCN BKN

Bagaimana jika website yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?

Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru.

Bagaimana Jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus ?

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.



8. MASALAH LUPA PASSWORD LOGIN KE SSCN BKN

Bagaimana jika saya Lupa Password?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-1?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-2?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Login lalu klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut.

Bagaimana jika saya lupa nomor registrasi atlet?

Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Cek Nomor lalu klik Cek Nomor Registrasi Atlet dan lengkapi form isian tersebut.

Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?

Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaran belum dibuka atau sudah ditutup.

Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?

Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.


Bagaimana Kebijakan penambahan nilai SKB bagi formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah dengan kategori Terdepan/ Terluar/ dan Terpencil?

Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah kategori terdepan, terluar, dan terpencil, diberikan tambahan nilai SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sebesar 10 (Sepuluh) dari total nilai SKB.

Bagaimana kebijakan penambahan nilai SKB untuk formasi jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi pendidik?

Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak perlu mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah dinyatakan lulus pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

0 Response to "Pertanyaan Seputar Pendaftaran CPNS 2018 Online di SSCN BKN dan Jawabannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel